- Adapun Persyaratan NPWP Badan Usaha Menurut (No. 229/PMK.03/2014) adalah:
- Formulir Pendaftaran NPWP Badan dengan Tanda Tangan Direktur dan Stempe
- FC NPWP dan KTP Direktur atau Penanggung Jawab
- FC Akte Pendirian
- FC Izin Ganguan/SIUP/Surat Keterangan Domisili
- Kepengurusan Tidak Boleh Diwakilkan Harus Direktur Jika Direktur Berhalangan Hadir Maka Karyawan Badan Yang Bersangkutan Membawa Bukti Sebagai Karyawan
- Adapun Alur Pembuatan NPWP Badan Usaha yaitu:
1. Mendatangi
KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat dengan membawa berkas persyaratan NPWP
Badan Usaha yang dibutuhkan.
2. Nomor
antrian diambil dan ditunggu sampai dipanggil oleh petugas pendaftaran.
3. Berkas
persyaratan yang dibutuhkan diserahkan kepada petugas pendaftaran.
4. Maka
akan didapatkan tanda terima pendaftaran wajib pajak yang menunjukkan telah
melakukan pendaftaran.
5. Untuk
proses pembuatan NPWP hanya berselang
satu sampai dua hari dan tidak dipungut biaya, dan kartu NPWP akan
dikirim ke alamat yang tertera pada formulir melalui pos tercatat.
6. Apabila
lokasi KPP terlalu jauh, maka dapat dilakukan pembuatan NPWP dengan cara
mengirimkan persyaratan yang dibutuhkan melalui pos tercatat atau jasa
pengiriman.
- Berikut ini adalah contoh form pengisian data data NPWP yang kami ambil langsung di KPP Direktorat Jendral Pajak Balikpapan
Cc: Direktorat Jendral Pajak Jalan Ruhui Rahayu No. 01 Ring Road, Gunung Bahagia, Balikpapan,Kalimantan Timur 76114
- Berikut merupakan Contoh kartu NPWP yang sudah jadi
- Dan ini salah satu bentuk dokumentasi tim kami saat mendatangi KPP Balikpapan
JANGAN LUPA BAYAR PAJAK
0 komentar:
Posting Komentar