Senin, 27 November 2017

Pengurusan Dokumen NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Badan Usaha

Pajak. Membayar pajak merupakan kewajiban setiap warga negara, entah pembayaran pajak untuk Orang Pribadi maupun Badan Usaha. Mengapa kita harus membayar pajak? ya karena dengan membayar  pajak berarti kita turut berkontribusi dalam membangun negara. Pembayaran pajak digunakan dalam pembangunan infrastrutur negara seperti jalan dan juga jembatan maupun membayar gaji gaji guru, polisi dan TNI yang selalu siap sedia menjaga negara kita tercinta di pelosok pelosok mempertatuhkan nyawa mereka demi keutuhan NKRI. Nah bagaimana dengan sobat sobat yang memiliki bisnis maupun perusahaan kecil maupun besar harus memiliki NPWP. Apa itu NPWP? Nomor Pokok Wajib Pajak adalah sebagai identitas Pembayar Pajak dalam hal melaksanakan hak dan kewajibannya. Pada kesempatan kali ini kita akan membahas tata cara mendaftarkan Badan Usaha yang kita miliki agar mendapatkan NPWP.

  • Adapun Persyaratan NPWP  Badan Usaha Menurut (No. 229/PMK.03/2014) adalah:
  1.  Formulir Pendaftaran NPWP Badan dengan Tanda Tangan Direktur dan Stempe
  2. FC NPWP dan KTP Direktur atau Penanggung Jawab
  3. FC Akte Pendirian
  4. FC Izin Ganguan/SIUP/Surat Keterangan Domisili
  5.  Kepengurusan Tidak Boleh Diwakilkan Harus Direktur Jika Direktur Berhalangan Hadir Maka Karyawan Badan Yang Bersangkutan Membawa Bukti Sebagai Karyawan
  • Adapun Alur Pembuatan NPWP Badan Usaha yaitu:
1.      Mendatangi KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat dengan membawa berkas persyaratan NPWP Badan Usaha yang dibutuhkan.
2.      Nomor antrian diambil dan ditunggu sampai dipanggil oleh petugas pendaftaran.
3.      Berkas persyaratan yang dibutuhkan diserahkan kepada petugas pendaftaran.
4.      Maka akan didapatkan tanda terima pendaftaran wajib pajak yang menunjukkan telah melakukan pendaftaran.
5.      Untuk proses pembuatan NPWP hanya berselang  satu sampai dua hari dan tidak dipungut biaya, dan kartu NPWP akan dikirim ke alamat yang tertera pada formulir melalui pos tercatat.
6.      Apabila lokasi KPP terlalu jauh, maka dapat dilakukan pembuatan NPWP dengan cara mengirimkan persyaratan yang dibutuhkan melalui pos tercatat atau jasa pengiriman.

  • Berikut ini adalah contoh form pengisian data data NPWP yang kami ambil langsung di KPP Direktorat Jendral Pajak Balikpapan

Cc: Direktorat Jendral Pajak Jalan Ruhui Rahayu No. 01 Ring Road, Gunung Bahagia, Balikpapan,Kalimantan Timur 76114




  • Berikut merupakan Contoh kartu NPWP yang sudah jadi


  • Dan ini salah satu bentuk dokumentasi tim kami saat mendatangi KPP Balikpapan



JANGAN LUPA BAYAR PAJAK




kebijakan

Author & Editor

Has laoreet percipitur ad. Vide interesset in mei, no his legimus verterem. Et nostrum imperdiet appellantur usu, mnesarchum referrentur id vim.

0 komentar:

Posting Komentar

 
biz.