Selasa, 21 November 2017

Cara Mendapatkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam pembuatan Perseroan Terbatas (PT)

Dalam pembuatan Perseron Terbatas (PT), banyak sekali hal-hal yang bersifat administratif yang perlu diurus. Salah satu persyaratan administratif dalam pembuatan PT adalah surat keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Untuk mendapatkan SK dari Kemenkumham ini dapat dilakukan melalui Notaris. Berikut adalah beberapa hal yang perlu diproses oleh Notaris untuk dapat mengeluarkan SK Kemenkumham dalam pendirian PT:

1. Mengunjungi.https://ahu.go.id/.


2. Pilih sub menu Perseroan terbatas.




3. Pastikan anda telah menyelesaikan proses PESAN NAMA OLEH NOTARIS. 

4. Log in ke halaman Notaris.


5. Masuk ke halaman Pendirian PT pada menu sebelah kiri. 

6. Masukkan Nomer Voucher Pengesahan Badan Hukum Perseroan, Nomor Pemesanan dan Kode Pembayaran

- Klik DISINI untuk menampilkan Form Pemesanan Voucher SIMPADHU.
Tampilan diatas adalah pemesanan Voucher PNBP
  • Pelayanan Jasa Hukum Otomatis tampil sesuai dengan Transaksi yang diinginkan, contoh "BADAN HUKUM"
  • Sub Pelayanan Jasa Hukum Otomatis tampil, contoh "Persetujuan Pemakaian Nama Perseroan"
  • Isi Nama Pemohon, Email Pemohon dan Nomor HP otimatis tampil sesuai login notaris
  • Ceklis pada disclamer berwarna kuning yang menunjukan tarif PNBP
  • Klik tombol SIMPAN.
  • bukti pemesanan voucher juga akan masuk ke "Email Pemohon"
Bukti Tagihan dapat diunduh seperti pada gambar berikut.
  • Tagihan diatas adalah tagihan yang harus di bawa saat pembayaran ke BNI "BATAS PEMBAYARAN HANYA 2 HARI DARI TANGGAL PEMESANAN VOUCHER".
  • Klik tombol DOWNLOAD untuk di cetak.
  • klik tombol CEK PEMESANAN VOUCHER untuk pengecekan nomor voucher.
Setelah proses pembayaran selesai, maka akan muncul jendela berikut.

Setelah semua proses pembayaran selesai, maka DATA PERSEROAN dapat diisi. 
  • Masukkan Nomer Voucher (SIMPADHU).
  • Masukkan Nama PT yang di inginkan. Mohon untuk diperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Masukkan Nama Singkatan (Jika Ada).
  • Tekan tombol LANJUT untuk melanjutkan proses pendirian.
7. Akan keluar alert perhatian, dimana pemesanan nama/pendiri PT  harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Ceklist jika sudah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan ingin melanjutkan ke pengisian form pendirian.
  • Tekan tombol KEMBALI Jika tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan maka pemesan nama pendiri PT wajib mengganti nama tersebut.
  • Tekan tombol LANJUTKAN untuk melanjutkan proses pendirian.
8. Akan tampil Form Pendirian.
Pada form pendirian berfungsi untuk melakukan input pendirian PT, dalam form pendirian terdapat beberapa fitur diantaranya seperti :

Data Perseroan
  • Nama Perseroan : Tampil secara otomatis nama perseroan yang dipesan.
  • Jenis Perseroan : Pilih Jenis Perseroan PMDN Non Fasilitas/Umum, PMDN Fasilitas dan PMA
  • NPWP Perseroan : Masukkan nomor NPWP.
  • Jangka Waktu : Pilih Jangka Waktu.
- Kedudukan Perseroan
  • Pilih Kedudukan Provinsi.
  • Pilih Kedudukan Kabupaten.
- Domisili Perseroan 
  • Alamat : Masukkan alamat perseroan terbatas
  • Rt : Masukkan Rt perseroan
  • Rw : Masukkan Rw perseroan
  • Kecamatan : Masukkan kecamatan perseroan
  • Kelurahan/desa : Masukkan kelurahan/desa perseroan
  • Kode Pos : Masukkan kode pos perseroan
  • Nomor Telepon : Masukkan nomo telepon perseroan
- Maksud dan Tujuan
  • Pilih Maksud dan Tujuan
  • Pilih "Lain-lain" jika tidak ada opsi pada Maksud dan Tujuan.
  • Pilih "Lain-lainnya"
  • Masukan Kegiatannya.
  • Klik Tombol TAMBAH DATA berfungsi untuk menambah maksud dan tujuan lebih dari satu kegiatan.
- Akta Notaris 
  • Nomor Akta : Masukkan nomor akta
  • Tanggal Akta : Pilih tanggal akta (Tanggal akta akan tampil 60 hari sebelum hari penginputan)
  • Klik tombol TAMBAH DATA : Berfungsi untuk menambah nomor dan tanggal Akta
- Modal Dasar
  • Tampilan Modal Dasar
  • Klik tombol TAMBAH DATA, lalu akan muncul tampilan seperti dibawah ini :
  • Modal Dasar harus minimal Rp. 1.000.000,-
  • Menampilkan pilihan jenis klasifikasi saham.
  • Masukkan total modal.
  • Lembar saham akan tampil secara otomatis setelah mengisi kolom total modal dan harga perlembar.
  • Masukkan harga perlembar.
  • Klik tombol SIMPAN berfungsi utnuk menyimpan modal dasar.
- Modal Ditempatkan
  • Tampilan Modal Ditempatkan
  • Klik tombol TAMBAH DATA akan muncul tampilan seperti dibawah ini :
* Modal ditempatkan tidak boleh kurang 25% dari modal dasar.
  • Menampilkan pilihan jenis klasifikasi saham sesuai modal dasar.
  • Menampilkan harga perlembar nominal saham.
  • Menampilkan jumlah lembar saham keseluruhan sesuai dengan modal dasar.
  • Masukan lembar saham.
  • Klik tombol SIMPAN berfungsi untuk menyimpan modal ditempatkan.
- Modal Disetor
  • Tampilan Modal Disetor
  • Menampilkan modal sesuai dengan Modal Ditempatkan.
  • Otomatis terceklist jika ada modal disetor dalam bentuk lainnya.
  • Masukan modal disetor dalam bentuk lainnya.
- Pengurus dan Pemegang Saham
  • Tampilan Pengurus dan Pemegang Saham
  • Klik tombol TAMBAH DATA akan muncul tampilan seperti dibawah ini :
A. Pengurus dan Pemegang Saham WNI
    - Pada form tambah pengurus dan pemegang saham terdiri dari beberapa fitur menu, yaitu :
    • Pilih Jenis Pemegang saham
    • Nama : Masukkan nama pemegang saham, komisaris, dan direksi
    • Sebagai : Pilihan untuk memilih antara pemegang saham dan direksi/komisaris
    • NIK : Masukkan NIK pemegang saham dan direksi/komisaris
    • NPWP : Masukkan NPWP wajib untuk pemegang saham dan direksi/komisaris, jika tidak memiliki NPWP bisa di isi dengan angka "0".
    • Alamat : Masukkan alamat pemegang saham dan direksi/komisaris
    • Rt : Masukkan Rt
    • Rw : Masukkan Rw
    • Pilih Provinsi
    • Pilih Kabupaten
    • Kecamatan : Masukkan kecamatan
    • Kelurahan/desa : Masukkan kelurahan/desa
    • Nomor Hp : Masukkan nomor Hp
    • Email : Masukkan email
    • Klik tombol SIMPAN berfungsi untuk menyimpan pemegang saham, komisaris dan direksi.
    B. Pemegang Saham dan Pengurus Asing
    • Nama : Masukkan nama pemegang saham, komisaris, dan direksi
    • Sebagai : Pilihan untuk memilih antara pemegang saham dan direksi/komisaris
    • Pasport : Masukkan Pasport
    • Negara : Pilih Negara
    • Alamat : Masukkan alamat
    • Klik tombol SIMPAN berfungsi untuk menyimpan pemegang saham, komisaris dan direksi.
    - Notaris Pengganti 
    • Masuk ke halaman menu Notaris Pengganti disebelah kiri.
    • Menampilkan status notaris pengganti.
    • Menampilkan aksi perbaharui untuk mengupdate status notaris pengganti.
    • Klik tombol TAMBAH PENGGANTI akan tampil form pengisian data notaris pengganti seperti dibawah ini :
    • Masukkan nama lengkap notaris.
    • Masukkkan Nomor SK Notarisnya.
    • Masukkan Tanggal SK.
    • Masukkan tanggal mulai aktif.
    • Masukkan tanggal selesai aktif.
    • Ceklist ketika notaris tersebut ingin diaktifkan sebagai notaris pengganti
    • Klik tombol TAMBAH untuk menambah notaris pengganti.
    • Klik tombol KEMBALI untuk kembali ke menu awal.


    • Ceklist Notaris pengganti pada form pendirian jika sebagai notaris pengganti.
     - Ceklist semua pernyataan dibawah ini, jika Surat Keterangan/Pernyataan Dokumen yang harus dimiliki sudah sesuai
    - Klik tombol LANJUTKAN jika penginputan data pendirian telah diisi semua.

    9. Akan keluar tampilan jendela Perhatian!!!

    • Ceklist semua pernyataan diatas.
    • Klik tombol TIDAK SETUJU untuk kembali ke form pengisian pendirian PT.
    • Klik tombol SETUJU untuk melanjutkan proses selanjutnya PraTinjau Pengisian.

    10. Masuk ke halaman Pra Tinjau Pengisian Data Perseroan

    • Fungsi halaman pratinjau adalah untuk dilihat kembali adanya data yang tidak sesuai dengan akta pada saat penginputan atau data yang salah saat melakukan penginputan sebelum tersimpan.
    • Klik tombol KEMBALI jika data tidak sesuai.
    • Klik tombol LANJUTKAN untuk melanjutkan proses pendaftaran. 

    11. Akan keluar tampilan pop up tidak keberatan Menteri

    • Klik tombol SAYA MENGERTI untuk melanjutkan proses selanjutnya.

    12. Masuk ke halaman daftar transaksi perseroan

    • Klik tombol "PRATINJAU". PRATINJAU AKAN BERLAKU SELAMA 7 HARI
    • Klik dan download Tagihan PNRI
    • Klik Permohonan
    • Bukti Tagihan PNRI ini sebagai bukti pembayaran BNRI langsung ke pada pihak BNI, cukup hanya dengan menunjukkan bukti tagihan PNRI.
    • Form Pratinjau
    • Klik tombol PERBARUI DATA jika masih ada perubahan data/Edit data
    • jika sudah tidak ada perubahan data/Edit Klik tombol UPLOAD AKTA maka akan masuk ke halaman upload akta.
    • Bukti Permohonan Pendirian Perseroan Terbatas.

    13. Upload Akta

    • Ceklist semua pernyataan diatas.
    • Klik tombol CHOOSE FILE lalu cari file akta yang akan di upload.
    • Klik tombol Upload
    Setelah itu akan tampil pop up preview upload akta untuk memastikan bahwa file yang di upload sudah benar, seperti pada gambar dibawah ini:
    • Klik tombol LANJUTKAN, setelah itu akan tampil halaman dibawah ini:
    • Klik tombol SAYA YAKIN PRATINJAU SUDAH BENAR DAN CETAK SK/SP untuk mengakhiri transaksi.
    • Klik tombol UPLOAD ULANG AKTA untuk mengulangi proses upload akta jika terjadi kesalahan upload file.
    • Klik tombol PREVIEW AKTA untuk menampilkan file akta yang telah di upload.
    • Klik tombol HAPUS TRANSAKSI untuk menghapus transaksi.
    • Klik dan download SK Pengesahan Pendirian


    kebijakan

    Author & Editor

    Has laoreet percipitur ad. Vide interesset in mei, no his legimus verterem. Et nostrum imperdiet appellantur usu, mnesarchum referrentur id vim.

    3 komentar:

    1. kalo untuk padepokan / sanggar seni gimana caranya untuk minta legalitas dari kemenhumkam...

      BalasHapus
    2. jika saya sedang mengisi data tentang perusahaan saya, saat di pengisian nomor SK kemenkumham atas nomor AKTA yg saya cantumkan, saya lihat pada lembaran SK Kemenkumham itu ada 2 nomor AHU, yaitu yg diatas dan yg paling bawah. Nomor mana yg harus saya cantumkan? Mohon responnya

      BalasHapus

     
    biz.