Minggu, 17 Desember 2017

Syarat Prosedur Pengurusan TDP Tanda Daftar Perusahaan

Cara Membuat TDP Tanda Daftar Perusahaan dengan 4 Syarat Prosedur Pengurusan dengan cepat dan mudah, kepanjangan TDP adalah Tanda Daftar Perusahaan yaitu daftar catatan resmi sebagai bukti bahwa perusahaan atau badan usaha telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan ketentuan UU No.3 Tahun 1982 tantang wajib daftar.

Dapat kita lihat Berdasarkan pasal 38 KUHD yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. akta pendirian perusahaan yang memuat anggaran dasar yang sudah mendapat pengesahan dari MENKUMHAM Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia RI, didaftarkan di Panitera Pengadilan Negara sesuai domisili perusahaan kemudian diumumkan melalui Berita Negara.

3 syarat yang dimaksud penulis yaitu yang bertanda bundar hitam. dan sudah di bold jadi persiapkan syarat-syarat dan langkah berikut agar anda.

Syarat Prosedur Pengurusan TDP Tanda Daftar Perusahaan

  • Hal-hal yang perlu di daftarkan
1. Akta perubahan anggaran dasar dan laporan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
2. Akta perubahan anggaran dasar dan surat persetujuan Menteri Hukum dan hak Asasi Manusia Republik Indinesia.
3. Akta pendirian perusahaan
  • Prosedur permohonan TDP Tanda Daftar Perusahaan
1) Perusahaan membayar biaya administrasi pendaftaran TDP sesuai dangan Surat Keputusan Menteri Perdagangan No.286/Kep/II/85.
2) Petugas kantor pendaftaran perusahaan

3) Permohonan TDP Tanda Daftar Perusahaan yang berupa yayasan dan PT harus mendapatkan pengesahaan dan persetujuan akta pendirian perusahaan dari MENKUMHAM Menteri Hukum dan hak Asasi Manusia terlebih dahulu.
4)  Perusahaan mengambil formulir permohonan TDP
Rincian Pemohon :  
  1. Untuk permohonan badan usaha atau perusahan perorangan, perusahaan CV atau maka badan usaha / perusahaan Lebih baik bila didaftarkan di pengadilan negeri setempat sesuai dengan Domisili Perusahaan.
  2. Nah bila berkas sudah siap Petugas dari Kantor Pendaftaran Perusahaan akan meneliti dan memeriksa jika memenuhi syarat wajib daftar perusahaan, maka sertifikat TDP tanda Daftar Perusahaan akan dikeluarkan.
  3. Bagi permohonan TDP badan usaha atau perusahaan PT Non PMA, PT-PMA, dan Yayasan maka badan usaha / harus lebih baik bila telah mendapatkan Pengesahan Akta Pendirian / Perubahan dari Menteri Kehakiman dan HAM RI  atau persetujuan atau setelah waktu tanggal penerimaan laporan perusahaan.
  4. Perusahaan mengambil formulir, mengisi, menandangani permohonan dan mengajukan permohonan TDP pada Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten. Kantor Pendaftaran Perusahaan, sesuai domisili perusahaan.
  5. Bagi permohonan TDP badan usaha KOPERASI maka badan usaha / perusahaan harus terlebih dahulu mendapatkan Pengesahan Akta Pendirian / Perubahan dari Instansi Terkait.
  • Dokumen-dokmen yang diperlukan untuk pengurusan TDP Tanda Daftar Perusahaan
 A. Untuk Koperasi, Firma (Fa) Persekutuan Komanditer (CV) dan Perseroan Terbatas (PT) adalah sebagai berikut.
  1. Nomor Pokok Wajib Pajak
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy KTP penanggung jawab koperasi
  4. Fotocopy paspor jika pemilik WNA
  5. Formulir Isian
  6. Fotocopy Pengesahaan Akta
  7. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan
  8. Asli dan Fotocopy Pengesahaan Akta Pendirian
  9. Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
  10. Fotocopy SIUP
  11. Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  12. Bukti setor biaya administrasi
  13. Fotocopy akta Pendirian dan Pengesahan
 B. Perusahaan Per Orangan (PO)
  1. Fotocopy NPWP
  2. Formulr Isian
  3. Fotocopy SIUP
  4. Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SIUP)
  5. Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  6. Fotocopy KTP penanggung jawab
Prosedur diatas masih berhubungan dengan langkah sebelumnya yaitu Prosedur Pengurusan Izin Usaha dan Cara Membuat Surat Izin Tempat Usaha SITU langkah ini akan terus berlanjut bila anda pertama kali membuat perusahaan. jadi bila anda akan membuat atau mendirikan perusahaan baru maka disinilah tempat yang tepat bagi anda. untuk memahami prosedur pembuatan mulau dari langkah awal sampai perusahaan anda berjalan lancar dengan keuntungan yang tinggi.

Senin, 11 Desember 2017

SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan)


Surat izin usaha perdagangan (SIUP) merupakan langkah awal yang harus dilakukan untuk melaksanakan usaha perdagangan. SIUP wajib dimiliki oleh orang atau badan yang memiliki usaha perdagangan. SIUP ini berfungsi sebagai alat atau bukti pengesahan dari usaha perdagangan dari usaha yang dilakukan.

Jenis-Jenis SIUP
 
SIUP dikelompokkan menjadi tiga kategori berdasarkan besarnya modal yang digunakan dalam pendirian usaha, yaitu:

uSIUP Besar: untuk perusahaan dengan modal di atas Rp500.000.000

uSIUP Menengah: untuk perusahaan dengan modal berkisar antara Rp200.000.000 – Rp500.000.000

uSIUP Kecil: untuk perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih pemilik lebih kecil atau sama dengan Rp200.000.000

Persyaratan Administrasi Pembuatan SIUP

 

uFotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan atau pemegang sahamnya

uFotokopi Kartu Keluarga (KK) jika penanggung jawabnya seorang perempuan

uFotokopi NPWP

uSurat Keterangan Domisili atau SITU

uFotokopi Akta Pendirian PT yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.

uFotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum dan HAM

uSurat Izin Gangguan (HO)

uIzin Prinsip

uNeraca perusahaan

uPas foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar)

uMaterai Rp6.000

uIzin teknis dari instansi terkait jika diminta
Prosedur Pembuatan SIUP

 

u1. Mengambil formulir pendaftaran/surat permohonan di Kantor Dinas Perdagangan
Anda sebagai pemilik perusahaan bisa datang langsung  ke Kantor Dinas Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan setempat. Jika Anda sibuk atau berhalangan, Anda bisa mengurusnya melalui orang yang sudah Anda beri kuasa.

u2. Formulir pendaftaran diisi dan ditandatangani
Formulir pendaftaran atau surat permohonan sudah disediakan oleh Kantor Dinas Perdagangan. Silakan Anda isi dengan benar dan  lengkap, kemudian ditanda tangani di atas materai Rp6.000 oleh Pemilik/Direktur Utama/Penanggung Jawab perusahaan. Formulir yang sudah diisi lengkap kemudian difotokopi sebanyak 2 rangkap dan digabung dengan berkas persyaratan administrasi yang sudah diuraikan di atas.

uJika Anda menggunakan jasa orang lain untuk mengurus pembuatan SIUP Anda, maka wajib melampirkan surat kuasa bermaterai cukup yang ditanda tangani oleh pemilik/Direktur Utama/Penanggung Jawab perusahaan.

u3. Membayar tarif pembuatan SIUP
Tarif pembuatan SIUP ini berbeda-beda untuk setiap kotamadya/kabupaten, dan diatur oleh Peraturan Daerah di masing-masing wilayah.

u4. Pengambilan SIUP
Waktu menunggu jadinya SIUP biasanya sekitar dua minggu. Nanti setelah SIUP Anda jadi, Anda akan dihubungi oleh petugas dan Anda bisa datang ke kantor tempat Anda mengurus SIUP tersebut untuk mengambilnya.
Contoh Formulir SIUP
 

 
biz.