Cara Membuat TDP Tanda Daftar Perusahaan dengan 4 Syarat Prosedur Pengurusan dengan cepat dan mudah, kepanjangan TDP adalah Tanda Daftar Perusahaan yaitu daftar catatan resmi sebagai bukti bahwa perusahaan atau badan usaha telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan ketentuan UU No.3 Tahun 1982 tantang wajib daftar.
Dapat kita lihat Berdasarkan pasal 38 KUHD yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. akta pendirian perusahaan yang memuat anggaran dasar yang sudah mendapat pengesahan dari MENKUMHAM Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia RI, didaftarkan di Panitera Pengadilan Negara sesuai domisili perusahaan kemudian diumumkan melalui Berita Negara.
3 syarat yang dimaksud penulis yaitu yang bertanda bundar hitam. dan sudah di bold jadi persiapkan syarat-syarat dan langkah berikut agar anda.
Syarat Prosedur Pengurusan TDP Tanda Daftar Perusahaan
- Hal-hal yang perlu di daftarkan
1. Akta perubahan anggaran dasar dan laporan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
2. Akta perubahan anggaran dasar dan surat persetujuan Menteri Hukum dan hak Asasi Manusia Republik Indinesia.
3. Akta pendirian perusahaan
- Prosedur permohonan TDP Tanda Daftar Perusahaan
1) Perusahaan membayar biaya administrasi pendaftaran TDP sesuai dangan Surat Keputusan Menteri Perdagangan No.286/Kep/II/85.
2) Petugas kantor pendaftaran perusahaan
3) Permohonan TDP Tanda Daftar Perusahaan yang berupa yayasan dan PT harus mendapatkan pengesahaan dan persetujuan akta pendirian perusahaan dari MENKUMHAM Menteri Hukum dan hak Asasi Manusia terlebih dahulu.
4) Perusahaan mengambil formulir permohonan TDP
Rincian Pemohon :
- Untuk permohonan badan usaha atau perusahan perorangan, perusahaan CV atau maka badan usaha / perusahaan Lebih baik bila didaftarkan di pengadilan negeri setempat sesuai dengan Domisili Perusahaan.
- Nah bila berkas sudah siap Petugas dari Kantor Pendaftaran Perusahaan akan meneliti dan memeriksa jika memenuhi syarat wajib daftar perusahaan, maka sertifikat TDP tanda Daftar Perusahaan akan dikeluarkan.
- Bagi permohonan TDP badan usaha atau perusahaan PT Non PMA, PT-PMA, dan Yayasan maka badan usaha / harus lebih baik bila telah mendapatkan Pengesahan Akta Pendirian / Perubahan dari Menteri Kehakiman dan HAM RI atau persetujuan atau setelah waktu tanggal penerimaan laporan perusahaan.
- Perusahaan mengambil formulir, mengisi, menandangani permohonan dan mengajukan permohonan TDP pada Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten. Kantor Pendaftaran Perusahaan, sesuai domisili perusahaan.
- Bagi permohonan TDP badan usaha KOPERASI maka badan usaha / perusahaan harus terlebih dahulu mendapatkan Pengesahan Akta Pendirian / Perubahan dari Instansi Terkait.
- Dokumen-dokmen yang diperlukan untuk pengurusan TDP Tanda Daftar Perusahaan
A. Untuk Koperasi, Firma (Fa) Persekutuan Komanditer (CV) dan Perseroan Terbatas (PT) adalah sebagai berikut.
- Nomor Pokok Wajib Pajak
- Fotocopy KTP
- Fotocopy KTP penanggung jawab koperasi
- Fotocopy paspor jika pemilik WNA
- Formulir Isian
- Fotocopy Pengesahaan Akta
- Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan
- Asli dan Fotocopy Pengesahaan Akta Pendirian
- Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
- Fotocopy SIUP
- Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- Bukti setor biaya administrasi
- Fotocopy akta Pendirian dan Pengesahan
B. Perusahaan Per Orangan (PO)
- Fotocopy NPWP
- Formulr Isian
- Fotocopy SIUP
- Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SIUP)
- Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- Fotocopy KTP penanggung jawab
Prosedur diatas masih berhubungan dengan langkah sebelumnya yaitu Prosedur Pengurusan Izin Usaha dan Cara Membuat Surat Izin Tempat Usaha SITU langkah ini akan terus berlanjut bila anda pertama kali membuat perusahaan. jadi bila anda akan membuat atau mendirikan perusahaan baru maka disinilah tempat yang tepat bagi anda. untuk memahami prosedur pembuatan mulau dari langkah awal sampai perusahaan anda berjalan lancar dengan keuntungan yang tinggi.