Senin, 11 Desember 2017

SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan)


Surat izin usaha perdagangan (SIUP) merupakan langkah awal yang harus dilakukan untuk melaksanakan usaha perdagangan. SIUP wajib dimiliki oleh orang atau badan yang memiliki usaha perdagangan. SIUP ini berfungsi sebagai alat atau bukti pengesahan dari usaha perdagangan dari usaha yang dilakukan.

Jenis-Jenis SIUP
 
SIUP dikelompokkan menjadi tiga kategori berdasarkan besarnya modal yang digunakan dalam pendirian usaha, yaitu:

uSIUP Besar: untuk perusahaan dengan modal di atas Rp500.000.000

uSIUP Menengah: untuk perusahaan dengan modal berkisar antara Rp200.000.000 – Rp500.000.000

uSIUP Kecil: untuk perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih pemilik lebih kecil atau sama dengan Rp200.000.000

Persyaratan Administrasi Pembuatan SIUP

 

uFotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan atau pemegang sahamnya

uFotokopi Kartu Keluarga (KK) jika penanggung jawabnya seorang perempuan

uFotokopi NPWP

uSurat Keterangan Domisili atau SITU

uFotokopi Akta Pendirian PT yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.

uFotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum dan HAM

uSurat Izin Gangguan (HO)

uIzin Prinsip

uNeraca perusahaan

uPas foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar)

uMaterai Rp6.000

uIzin teknis dari instansi terkait jika diminta
Prosedur Pembuatan SIUP

 

u1. Mengambil formulir pendaftaran/surat permohonan di Kantor Dinas Perdagangan
Anda sebagai pemilik perusahaan bisa datang langsung  ke Kantor Dinas Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan setempat. Jika Anda sibuk atau berhalangan, Anda bisa mengurusnya melalui orang yang sudah Anda beri kuasa.

u2. Formulir pendaftaran diisi dan ditandatangani
Formulir pendaftaran atau surat permohonan sudah disediakan oleh Kantor Dinas Perdagangan. Silakan Anda isi dengan benar dan  lengkap, kemudian ditanda tangani di atas materai Rp6.000 oleh Pemilik/Direktur Utama/Penanggung Jawab perusahaan. Formulir yang sudah diisi lengkap kemudian difotokopi sebanyak 2 rangkap dan digabung dengan berkas persyaratan administrasi yang sudah diuraikan di atas.

uJika Anda menggunakan jasa orang lain untuk mengurus pembuatan SIUP Anda, maka wajib melampirkan surat kuasa bermaterai cukup yang ditanda tangani oleh pemilik/Direktur Utama/Penanggung Jawab perusahaan.

u3. Membayar tarif pembuatan SIUP
Tarif pembuatan SIUP ini berbeda-beda untuk setiap kotamadya/kabupaten, dan diatur oleh Peraturan Daerah di masing-masing wilayah.

u4. Pengambilan SIUP
Waktu menunggu jadinya SIUP biasanya sekitar dua minggu. Nanti setelah SIUP Anda jadi, Anda akan dihubungi oleh petugas dan Anda bisa datang ke kantor tempat Anda mengurus SIUP tersebut untuk mengambilnya.
Contoh Formulir SIUP
 

kebijakan

Author & Editor

Has laoreet percipitur ad. Vide interesset in mei, no his legimus verterem. Et nostrum imperdiet appellantur usu, mnesarchum referrentur id vim.

0 komentar:

Posting Komentar

 
biz.