Senin, 11 Desember 2017

Pemesana Nama Perseroan Terbatas

Berikut Pemesanan nama Perusahaan dengan syarat dan ketentuan yang di tetapkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU)

    1. PEMESANAN VOUCER
       Untuk melakukan pemesanan nama PT terlebih dahulu Pemohon masuk ke halaman muka situs “www.ahu.go.id “ Masuk ke bagian “SIMPADHU” untuk melakukan pemesananan voucher pemesanan nama perseroan.

                    




2. Pesan Nama PT
Pesan Nama Oleh Publik
    Masuk ke halaman Website AHU ke alamat http://ahu.go.id
  Masuk ke bagian “PERSEROAN TERBATAS” dan akan muncul tampilan “PERSEROAN”. kemudian lakukan proses pemesanan nama dan masukkan kode vocher yang telah dibayar sebelumnya dan nama perusahaan yang di inginkan. Maka akan muncul tampilan pernyataan bahwa nama yang di pesan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan . Lalu akan keluar menu diterima atau atau tidaknya pemesanan nama (diakibatkan telah ada nama yang sama),bila ada nama yang sama maka harus diganti.



Masa berlaku voucher adalah 60 hari. Apabila telah lewat dari 60 hari, maka Nomor Voucher tidak dapat digunakan.
Masukkan Nama PT yang di inginkan (mohon untuk diperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku)
Tekan tombol ”Cari”
3.Masuk ke proses pesan nama dan muncul kemiripan nama


Tampilan Pengisian Data Pemohon


Masuk ke halaman Sukses Pesan Nama
Tampilan Download Bukti Pesanan

 Tampilan Daftar nama yang telah dipesan

Terimakasih

kebijakan

Author & Editor

Has laoreet percipitur ad. Vide interesset in mei, no his legimus verterem. Et nostrum imperdiet appellantur usu, mnesarchum referrentur id vim.

0 komentar:

Posting Komentar

 
biz.